Pesohor Nikita Mirzani sedang didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara pidana nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari informasi SIPP PN Jaksel, bersama-sama dengan seorang bernama ISMAIL MARZUKI yang disidangkan secara terpisah, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Anti Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1).
Di persidangan yang digelar di PN Jaksel tanggal 14 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak perbankan, dalam hal ini Bank Central Asia (BCA), yang membuka data mutasi rekening Nikita. Keterangan dari pihak BCA ini langsung membuat Nikita berang. Ia menilai pihak bank tidak memberitahukan lebih dulu pembukaan mutasi rekening tersebut, padahal ia merupakan nasabah prioritas. Nikita juga menegaskan akan melayangkan somasi karena merasa keamanan data perbankannya tidak terlindungi (Kompas, 19/08/2025).
Menanggapi itu, BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan wajib tunduk pada hukum, termasuk dalam memenuhi permintaan aparat penegak hukum.
“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan pembukaan mutasi nasabah menurut Undang-undang?
UU No. 10 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU Perbankan), di Pasal 40 tegas bilang kalau Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Bukan hanya bagi bank dan pihak terafiliasinya, kewajiban ini juga dipikul setiap orang yang mendapatkan Rahasia Bank. begitu kata Pasal 40C.
Tapi kemudian kata Pasal 40A, kewajiban itu tidak berlaku untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Lebih lanjut, di Pasal 40B UU Perbankan bilang kalau Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin untuk membuka Rahasia Bank.
Lalu rekening siapa yang boleh dibuka oleh Bank? Kata Pasal 42 ayat (1), rekening tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Kemudian instansi mana saja yang bisa diberikan izin oleh OJK untuk membuka rahasia bank dalam konteks penanganan perkara pidana?
Bukan orang sembarangan yang boleh minta izin untuk dibukakan rahasia bank kepada OJK. Kata Pasal 42 ayat (2) hanya pejabat-pejabat top level di instansi penegak hukum yang bisa, sebagai berikut:
Jadi, sebenarnya sah-sah saja kalau BCA membuka keterangan mengenai simpanan Nikita Mirzani di persidangan. Asal ada izin dari OJK.
Tapi selain lewat izin OJK, ada Pasal lain yang bisa membuat rahasia bank menjadi tidak berlaku. Penyidik, penuntut umum, dan hakim bisa pakai Pasal 72 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Di Pasal 72 ayat (1) UU TPPU bilang kalau untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor (dalam hal ini bank) untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari:
a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa.
Lebih lanjut, ayat (2) nya bilang kalau dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
Jadi kesimpulannya adalah, bank bisa dan tidak ilgal untuk membuka keterangan mengenai tabungan/simpanan/rekening orang kepada aparat penegak hukum asalkan memenuhi 2 syarat: ada izin dari OJK dan perkara yang disidik ada dugaan pencucian uangnya.
Demikian semoga bermanfaat.
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com