Maraknya produk-produk keuangan yang menawarkan fitur "Tanpa Agunan" atau ”Tanpa Jaminan” di pasaran belakangan ini, membuat banyak masyarakat tergiur dan berfikir kalau pinjaman yang mereka terima itu benar-benar tanpa jaminan. Dalam kata lain banyak kalangan masyarakat yang mengira bahwa jika mereka menerima pinjaman tanpa jaminan, harta benda mereka benar-benar “aman”dari pemberi pinjaman/kreditur. Padahal sistem hukum Indonesia sendiri tidak mengenal konsep utang tanpa jaminan.
Sekalipun tidak ada jaminan khusus seperti hak tanggungan, gadai, fidusia, resi gudang, atau hipoteek untuk menjamin utang debitur, sistem hukum Indonesia mengenal konsep jaminan umum. Konsep ini tertanam di dalam Pasal Pasal 1131 KUH Perdata. Bunyinya:
“Semua kebendaan (harta) si berutang (debitur), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan (jaminan) untuk segala perikatan (utang) perseorangan debitur itu”.
Pasal 1131 KUH Perdata ini begitu luas cakupannya, meliputi benda bergerak seperti mobil, motor, saham, HP, TV, perabotan dll. Benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan mesin-mesin yang tertananm di tanah. Bahkan sampai merangsek ke harta debitur yang baru akan ada di kemudian hari. Maksudnya, harta benda yang dia dapatkan setelah dia menerima pinjaman juga bisa disikat oleh pemberi pinjaman.
Secara prinsip, dalam sistem hukum apapun, utang wajib dibayar. Titik. Oleh karena itu, hukum melindungi pemberi pinjaman agar dia bisa menerima pelunasan dari peminjam. Jika penerima pinjaman tidak mau/mampu melunasi utangnya dengan uang cash, maka hukum memberikan jalan bagi pemberi pinjaman untuk mengejar pelunasan pokok berikut bunga dengan mengajukan sita terhadap harta benda peminjam melalui gugatan di pengadilan.
Jadi, yakin pinjaman tanpa jaminan benar-benar tanpa jaminan?
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tuisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berkonsultasi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui nomor 085376090825 atau email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com