Perusahaan Ekspedisi Wajib Tahu: Tidak Menyediakan Supir Pengganti adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

Bayangkan anda adalah supir truk yang membawa barang dari kota Surabaya menuju Kota Tangerang. Karena kelelahan dan tidak ada supir pengganti, maka untuk menghindari kecelakaan, anda beristirahat di rest area. Agar truk yang bermuatan barang mahal tidak ditinggal begitu saja, anda tidak tidur di warung atau mushola, anda tidur di dalam kabin truk. Karena kabin truk panas, andapun membuka jendela kabin namun tetap mengunci pintunya. Naas, tengah malam perampok merangsek ke dalam kabin dan membawa truk berikut dengan anda, kemudian anda diturunkan di jalan.

 

Inilah yang dialami Pak Suharto, supir yang ditugaskan oleh CV Putri Indonesia. CV Putri Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan kepada PT Rajapaksi Adya Perkasa untuk mengangkut sandal dan tapak sepatu yang diproduksi oleh PT. Rajapaksi Adya Perkasa.

 

Barang diangkut dari gudang PT. Rajapaksi Adya Perkasa di Jalan Raya Candi No. 20 Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 15 November 2005 dan harus diantarkan ke PT. Bata Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kalibata, Jakarta dan PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 19/36 Batu Ceper (Jurumudi), Tangerang, dengan menggunakan truk milik CV. Putri Indonesia dengan nomor Polisi L 7870 HU.

 

Perjalanan dari Surabaya ke Jakarta ditempuh selama 2 hari. Pada tanggal 17 November 2005, sekira pukul 02.30, Pak Suharto istirahat di rest area Bekasi Timur. Dia tidur di kabin truk. Pintu dikunci tapi kaca tetap dibiarkan terbuka untuk membiarkan angin masuk agar tidak panas. Dan terjadilah perampokan. Sandal dan tapak sepatu PT Rajapaksi Adya Perkasa digondol rampok.

 

Untungnya sandal dan sepatu itu diasuransikan kepada PT Asuransi AXA Indonesia. PT. Asuransi AXA Indonesia kemudian menunjuk PT. Cunningham Lindsey Indonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas pengajuan klaim ganti kerugian atas barang PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai Tertanggung.

 

Dari hasil investigasi, PT. Cunningham Lindsey Indonesia menemukan fakta bahwa:

  1. Pak Suharto selaku supir yang dalam hal ini adalah karyawan CV. Putri Indonesia telah lalai menjaga keamanan mobil dengan tidak menutup kaca mobil sehigga perampok bisa dengan leluasa masuk dan membawa kabur mobil, termasuk pak Suharto sendiri.
  2. Kelalaian ini juga disebabkan karena CV. Putri Indonesia tidak menyediakan supir pengganti.
  3. PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung mengalami kerugian (financial loss) sebesar Rp. 243.528.600.

 

Alhasil, PT Asuransi AXA Indonesia pun membayarkan klaim kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebesar Rp. 243.528.600.

 

Setelah menerima klaim ganti rugi dari PT Asuransi AXA Indonesia, PT. Rajapaksi Adya Perkasa pun kembali melanjutkan bisnisnya seperti biasa.

 

Sementara itu, berpegang pada hak subrogasi penanggung yang dijamin oleh Pasal 284 KUHD, PT Asuransi AXA Indonesia menggugat CV Putri Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 413/PDT.G/2008/PN.SBY. Tuduhannya adalah, CV Putri Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata karena telah lalai untuk menyediakan supir pengganti. Kelalaian itu pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi nasabah PT Asuransi AXA Indonesia, yang dalam hal ini adalah PT Rajapaksi Adya Perkasa.

 

Tanggal 17 Februari 2009, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan PT. Asuransi AXA Indonesia dan menghukum CV. Putri Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 243.028.600 ke PT Asuransi AXA Indonesia karena kelalaiannya tidak menyediakan supir pengganti ubtuk Pak Suharto.

 

Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan No. 367/PDT/2009/PT.SBY tanggal 14 September 2009. Dan kembali diperkuat Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 468 K/Pdt/2011 tanggal 15 Juli 2011 dari kisah Pak Suharto ini kita belajar bahwa perusahaan ekspedisi wajib menyediakan supir pengganti untuk menghindari risiko kelelahan dan kelengahan seperti yang dialami Pak Suharto.

Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H

Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.

Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.