1. Pengertian
Dalam hukum perjanjian, terdapat unsur-unsur perjanjian yang dapat memberikan karakteristik untuk mengidentifikasi perjanjian ini sebenarnya perjanjian apa. Misal perjanjian jual beli. Jika tidak mengatur harga, maka perjanjian itu tidak bisa dikatakan sebuah perjanjian jual beli. Dan ada pula unsur-unsur lainnya.
Unsur-unsur ini dikenal dengan unsur esensialia, naturalia, dan aksidentalia. Ketiga unsur ini penting untuk memahami bagaimana perjanjian dibuat, diinterpretasikan, dan dilaksanakan.
a. Unsur Esensialia
Unsur Esensialia adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu perjanjian sah dan dapat lahir. Unsur ini menentukan hak dan kewajiban pokok para pihak. Tanpa unsur ini, perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Contoh: Dalam perjanjian jual beli, unsur esensialia-nya adalah barang yang dijual (objek) dan harga (harga pembelian). Jika tidak ada salah satunya, maka perjanjian jual beli tidak sah.
b. Unsur Naturalia
Unsur Naturalia adalah ketentuan mengenai akibat hukum yang melekat secara otomatis pada suatu jenis perjanjian, meskipun tidak dicantumkan secara tegas oleh para pihak. Meskipun perjanjian yang dibuat para pihak tidak menyepakati ketentuan ini, ketentuan ini dengan sendirinya mengikat para pihak karena lahir dari peraturan perunang-undangan atau kebiasaan.
Contoh: Dalam perjanjian sewa, jika tidak ditentukan siapa yang menanggung biaya perbaikan kecil, maka secara hukum biaya perbaikan ringan menjadi tanggung jawab penyewa (Pasal 1575 KUHPer).
c. Unsur Aksidentalia
Unsur Aksidentalia adalah unsur tambahan yang ditentukan secara khusus oleh para pihak. Unsur ini bukan unsur pokok, tetapi dapat dimasukkan sesuai kebutuhan untuk mengatur lebih rinci hak dan kewajiban.
Contoh: Klausul denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian kredit. Denda ini bukan unsur pokok kredit, tetapi ditambahkan agar ada efek jera.
2. Contoh Putusan Mahkamah Agung RI
Untuk memperjelas, berikut contoh putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan penerapan unsur ini.
Putusan MA RI No. 2654 K/Pdt/2015
Kasus: Sengketa jual beli tanah.
Fakta: Para pihak membuat perjanjian jual beli tanah, tetapi harga tidak disepakati secara jelas.
Pertimbangan Hukum: Mahkamah Agung menegaskan bahwa harga adalah unsur esensialia dalam jual beli. Tanpa kesepakatan harga, perjanjian tidak sah.
Amar Putusan: Membatalkan akta jual beli karena tidak terpenuhi unsur esensialia.
Putusan MA RI No. 1075 K/Sip/1971
Kasus: Sewa-menyewa rumah.
Fakta: Tidak ada perjanjian tertulis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan bangunan.
Pertimbangan Hukum: Mahkamah Agung berpendapat bahwa kewajiban perbaikan kecil melekat sebagai naturalia dari perjanjian sewa-menyewa sesuai KUHPer.
Amar Putusan: Penyewa tetap harus menanggung biaya perbaikan kecil meskipun tidak dicantumkan.
Putusan MA RI No. 3413 K/Pdt/2001
Kasus: Perjanjian kredit dengan klausul denda.
Fakta: Kreditur menuntut debitur membayar denda keterlambatan sesuai klausul perjanjian.
Pertimbangan Hukum: Denda dianggap sah karena merupakan aksidentalia yang disepakati secara sukarela.
Amar Putusan: Debitur diwajibkan membayar denda.
3. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Unsur Esensialia wajib ada agar perjanjian lahir dan sah. Unsur Naturalia melekat berdasarkan hukum meski tidak ditulis secara tegas dalam perjanjian. Sementara Unsur Aksidentalia hanya ada jika ditambahkan oleh para pihak.
Pemahaman terhadap ketiga unsur ini sangat penting agar perjanjian tidak cacat hukum dan meminimalkan sengketa.
Referensi:
KUHPerdata
Putusan Mahkamah Agung RI
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com