Penggolongan Penduduk Berdasarkan Ras Untuk Membuat Keterangan Waris: Apakah Masih Relevan?

 

Untuk membuktikan apakah seseorang adalah seorang ahli waris yang berhak atas harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia, keterangan waris menjadi dokumen yang sangat krusial, khususnya untuk kepentingan baliknama tanah.

 

Terkait dokumen keterangan/pernyataan waris ini, Mahkamah Agung pernah memberikan fatwa kepada seseorang bernama Sri Redjeki Kusnun melalui surat Nomor KMA/041/III/1991 tanggal 25 Maret 1991, yang menyatakan bahwa:

 

untuk melakukan baliknama dan pembuatan sertifikat tanah warisannya, Saudara dapat menempuh prosedur sebagaimana digariskan oleh Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Agraria tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69.

 

Adapun surat Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Agraria tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69, yang dimaksud menjelaskan bahwa:

 

Mengenai surat-surat keterangan warisan dengan pertanyaan siapa yang berwenang untuk membuatnya, sebenarnya tidak ada suatu peraturan yang tertentu sebelum maupun sesudah kemerdekaan (kecuali untuk pembuatan Landmeters kennis (surat ukur tanah) ) untuk penduduk asli surat keterangan harus dibuat Bupati dan untuk keturunan Timur Asing kecuali Tiong Hoa surat keterangan warisan dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).

 

Namun untuk meringankan tanggung jawab kita, sejak peperangan 1947 itu untuk semua penggantian nama (baca balik nama) karena warisan dimintakan surat keterangan warisan tertulis dengan mengingat ketentuan hukum dari perbagai golongan W.N itu dimintakan untuk golongan yang tunduk pada hukum perdata barat, surat keterangan warisan yang dibuat oleh seorang Notaris untuk golongan keturunan Timur Asing lainnya, surat keterangan warisan yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (Weeskamer) yang merupakan suatu keharusan (Pasal 25 ayat 1 PP No. 10/1961. Hanya saja penjabat yang berwenangnya untuk membuat surat keterangan warisan itu belum ditentukan, untuk keseragaman dan berpokok pangkal pada pembagian golongan kewarganegaraan tersebut di atas hendaknya surat keteragan warisan untuk W.N.I.:

 

  1. Golongan keturunan barat (Eropa) dibuat oleh Notaris.
  2. Golongan penduduk asli surat keterangan oleh ahli waris, disaksikan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat.
  3. Golongan keturunan Tiong Hoa, oleh Notaris.
  4. Golongan keturunan Timur Asing lainnya oleh Balai Harta Peninggalan.

 

Sebagaimana telah diuraikan di atas, penggolongan penduduk tersebut diatur untuk keperluan baliknama tanah di kantor pertanahan. Yang mana, ketentuan penggolongan ini mengadopsi penggolongan penduduk yang diterapkan oleh pemerintah kolonial belanda melalui Pasal 131 dan Pasal 163 Staatsblad No. 129 tahun 1917 Tentang Wet op de Staatsinrichting van Nederlands-Indië, dikenal juga sebagai Indische Staatsregeling.  Namun demikian, penggolongan penduduk berdasarkan etnisitas dan ras ini sudah tidak dikenal dalam Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 yang kemudian digantikan oleh Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lebih lagi, pembedaan penduduk berdasarkan ras dalam penyelenggaraan negara jelas-jelas sudah dilarang oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Lebih lanjut, untuk keperluan baliknama hak atas tanah, Menteri Agraria melalui Permen ATR No. 16/2021, tidak lagi membedakan penerbitan dokumen bukti waris berdasarkan golongan penduduk. Pada Pasal 111, Permen ATR No. 16/2021 menentukan bahwa:

 

surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.”

 

Ketentuan Pasal 111 Permen ATR No. 16/2021 di atas jelas-jelas menggunakan kata “dapat berupa” dan juga bersifat alternatif dengan menggunakan kata “atau”. Sama sekali tidak menyebutkan keturunan apa harus mengurus surat keterangan waris di mana. Jika normanya sudah mengatur begini, semestinya dalam praktik penyelenggaraan baliknama hak atas tanah, masyarakat keturunan apapun dapat dengan leluasa menentukan di mana mereka harus mengurus dokumen keterangan waris.

 

Lagipula, pada zaman sekarang ini, bagaimana negara bisa memastikan seseorang keturunan ras apa? Lebih lanjut, perlu dilihat lebih mendalam, apa politik hukum yang melatarbelakangi pemerintah colonial belanda membuat aturan penggolongan penduduk seperti itu?

 

Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H

Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.

Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.