Pengacara Harus Tahu: Bedanya Ganti Rugi Dengan ganti rugi Dalam KUHAP Baru

 

 

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baru berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) memperkenalkan mekanisme Ganti Rugi dan ganti rugi. Serupa tapi tak sama. Yang pertama ditulis dengan huruf awalan besar dan satunya lagi dengan huruf kecil.

 

Ganti Rugi dengan huruf besar

Ganti Rugi (dengan huruf besar) diatur dalam Pasal 173 sampai 175 KUHAP. Mekanisme ini diberikan untuk menjamin hak-hak Tersangka, Tedakwa atau Terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan Tindakan lain tanpa alasan yang sah. Menurut Pasal 173 ayat (2), subjek yang bisa mengajukan Ganti Rugi dengan huruf besar hanya 4 orang, yakni Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya dan alasan pengajuannya juga terbatas pada karena mereka ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Tuntutan seperti ini diajukan melalui mekanisme sidang praperadilan (Pasal 158 s.d Pasal 164 KUHAP). Hakim yang memeriksa tuntutan Ganti Rugi ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dari hakim yang sama yanng memeriksa perkara pidana Tersangka, Terdakwa, Terpidana, yang mengajukan Ganti Rugi.

 

Pihak yang dituntut untuk membayar Ganti Rugi (dengan huruf besar) adalah negara, karena negara melalui aparaturnya telah menangkap, menahan, menuntut, mengadili Tersangka, Terdakwa, Terpidana tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

 

Pembayaran Ganti Rugi oleh negara kepada Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya bersumber dari dana abadi. Begitu kata Pasal 175 ayat (1). Masalahnya, KUHAP sendiri tidak membuat definisi khusus tentang dana abadi ini. Detil mengenai dana abadi diserahkan kepada Pemerintah untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP). Namun yang pasti, Pasal 175 ayat (2) dan (3) KUHAP memandatkan pembentukan lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran bukan hanya Ganti Rugi, tapi juga Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

 

Apabila tuntutan Ganti Rugi (dengan huruf besar) dikabulkan, maka kata Pasal 175 ayat (3), Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi disampaikan kepada Lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi dan Kompensasi. Selanjutnya pembayaran Ganti Rugi diberikan (kepada Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahliwarisnya) paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh Lembaga yang mengelola dana abadi tadi.

 

ganti rugi dengan huruf kecil

Berbeda halnya dengan Ganti Rugi (dengan huruf besar) yang hanya boleh diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya, kata Pasal 189 ayat (1) ganti rugi dengan huruf kecil bisa diajukan oleh ”pihak lain” manapun.

Ganti rugi (dengan huruf kecil) diatur dalam pasal 189 sampai 192 KUHAP di bawah BAB XIV dengan judul PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP bilang:

 

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.”

 

Jadi, sebenarnya ini tuntutan ganti rugi perdata seperti gugatan PMH pada umumnya. Hanya saja, KUHAP baru membolehkan pemeriksaan perkaranya digabung dengan perkara pidana. Jadi bisa dibayangkan penggugat dan JPU duduk berderet di sebelah kanan hakim berhadapan dengan terdakwa yang sekaligus jadi tergugat.

Permintaan ganti rugi ini hanya bisa diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.

Jika tuntutan Ganti Rugi (dengan huruf besar) diperiksa dengan hukum acara praperadilan, maka gugatan ganti rugi (dengan huruf kecil) diperiksa dengan hukum acara perdata sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H

Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.

Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.