Meninggalnya seseorang bukan hanya meninggalkan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum pada harta benda dari almarhum. Hukum waris dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bagaimana kedudukan harta seseorang sejak ia masih hidup sampai ia meninggal dunia.
Pasal 1131 KUHPerdata menentukan bahwa Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Pasal ini berpesan kepada kita bahwa, utang seorang debitur itu sebenarnya melekat pada hartanya, bahkan sampai ia meninggal sekalipun, utang itu tetap melekat pada harta. Itulah kenapa kemudian Pasal 1100 KUHperdata juga mengatur bahwa: "Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan".
Pasal 1100 KUHPerdata itu jelas membebankan kewajiban utang orang yang meninggal kepada ahli waris yang menerima warisan. Artinya, menerima warisan harus satu paket dengan menanggung utang almarhum, proporsional dengan besarnya warisan yang diterima. Lalu agar tidak memikul utang, apakah boleh menolak warisan?
Sebenarnya para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Begitu kata Pasal 833 KUHPerdata. Tapi KUHPerdata di Pasal 1045 juga mengatur bahwa: "Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya". Lebih lanjut KUHPerdata juga memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk "Pikir-pikir" apakah menerima atau mau menolak harta warisan. Hak untuk pikir-pikir dan kemudian menolak ini diatur dalam Pasal 1023 KUHPerdata. Pernyataan menolak warisan ini bisa dinyatakan di hadapan kepaniteraan pengadilan negeri tempat di mana harta warisan terbuka.
Jadi, ingat sebelum menerima harta warisan hitung juga utang almarhum. Apakah sebanding atau tidak.
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com