Mau Bikin Usaha Salon Mobil? Begini Aturan dan Perizinannya

 

Industri salon atau detailing mobil di Indonesia semakin berkembang seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan pribadi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan. Untuk mendirikan perusahaan di bidang ini, pelaku usaha perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Berikut adalah peraturan-peraturan yang harus diperhatikan sebelum memulai bisnis salon atau detailing mobil.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Sebenarnya ada ada beberapa model entitas bisnis yang bisa anda gunakan untuk memulai usaha. Seperti usaha pribadi, persekutuan perdata, firma, dan juga CV. Namun di sini kami akan bagikan bentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu alternatif. UU PT mengatur bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu opsi yang paling umum dipilih pelaku usaha, karena memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi para pemegang saham.

Beberapa ketentuan penting:

 

  • Pasal 7 UU PT mewajibkan pendirian PT dilakukan oleh minimal 2 orang.
  • PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (4)).
  • Akta pendirian wajib dibuat di hadapan notaris berbahasa Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur pendirian PT, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pengaturan:

PT Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang (Pasal 109 UU Cipta Kerja, perubahan Pasal 153B UU PT).

 

PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. PP ini mengatur pelaksanaan perizinan berusaha dengan pendekatan Berbasis Risiko.

Usaha detailing mobil umumnya dikategorikan berisiko rendah hingga menengah.

Pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebagai legalitas dasar. Pendaftarannya pun cukup mudah, melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website oss.go.id.

Jika kegiatan detailing melibatkan penggunaan bahan kimia tertentu, maka dapat memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan sesuai risiko.

 

Persyaratan Teknis Izin Usaha Detailing Mobil

Secara teknis, usaha detailing mobil masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bawah ini:

 

  • KBLI 45203 – Cuci dan Salon Mobil

            Kegiatan mencuci kendaraan bermotor, perawatan bodi mobil, poles, waxing, coating.

  • KBLI 95299 – Perbaikan dan Perawatan Barang Pribadi dan Keperluan Rumah Tangga Lainnya YTDL

            Jika ada layanan tambahan seperti poles interior mobil non-otomotif.

  • KBLI 96099 – Aktivitas Jasa Lainnya YTDL

            Digunakan bila terdapat layanan tambahan seperti fogging interior, nano coating, dll.

 

Persyaratan teknis umumnya meliputi:

  • Memiliki lokasi usaha dengan izin yang sesuai zonasi.
  • Memenuhi ketentuan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan limbah cair.
  • Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk penggunaan bahan kimia dan peralatan.
  • Penerapan Sertifikat Standar apabila diwajibkan sesuai klasifikasi risiko.

 

Prosedur Pendirian Perusahaan Detailing Mobil

Berikut langkah-langkah umum pendirian usaha detailing mobil:

  • Membuat Akta Pendirian PT di hadapan notaris.
  • Mendaftarkan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Mendaftarkan usaha melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memenuhi persyaratan Sertifikat Standar atau izin lingkungan (jika diperlukan).
  • Mengurus Izin Lokasi atau Izin Bangunan (IMB/PBG) jika ada pembangunan gedung usaha.
  • Melengkapi izin operasional khusus jika diatur oleh pemerintah daerah setempat.

 

Dengan adanya UU Cipta Kerja, prosedur pendirian PT dan perizinan detailing mobil menjadi lebih ringkas. Namun, pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan teknis agar operasional bisnis sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan hukum yang mengerti pengurusan perizinan melalui OSS, atau Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat guna memastikan seluruh kewajiban perizinan terpenuhi.

 

Berikut ini adalah kerangka sederhana SOP (Standard Operating Procedure) yang dapat anda terapkan untuk menjalankan bisnis detailing mobil:

 

Penerimaan Kendaraan

  • Catat kondisi kendaraan.
  • Buat surat kerja detailing.
  • Konfirmasi paket layanan kepada pelanggan.

 

Persiapan

  • Gunakan APD (masker, sarung tangan).
  • Siapkan bahan kimia dan alat (shampoo, compound, wax).

 

Proses Pencucian

  • Bilas bodi mobil dengan air bersih.
  • Gunakan shampoo khusus detailing.
  • Keringkan dengan kain microfiber.

 

Proses Detailing Interior

  • Bersihkan dashboard, jok, karpet.
  • Gunakan vacuum cleaner dan cairan pembersih interior.
  • Lakukan fogging jika perlu.
  • Poles dan Coating
  • Lakukan poles bodi mobil dengan compound/polish.
  • Aplikasikan coating/wax sesuai paket layanan.
  • Tunggu proses curing coating.

 

Pemeriksaan Akhir

  • Cek hasil detailing bersama pelanggan.
  • Pastikan tidak ada kerusakan.
  • Penyerahan Kendaraan
  • Buat berita acara serah terima.
  • Dokumentasi foto kondisi kendaraan.

 

Pengelolaan Limbah

  • Pisahkan limbah cair dan padat.
  • Buang sesuai ketentuan lingkungan hidup.

 

Akhir kata, dengan akta pendirian yang benar, KBLI yang tepat, serta SOP teknis yang sesuai, usaha detailing mobil Anda dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.

 

Referensi:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • KBLI 2020.

Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H

Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.

Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.