Industri salon atau detailing mobil di Indonesia semakin berkembang seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan pribadi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan. Untuk mendirikan perusahaan di bidang ini, pelaku usaha perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang harus diperhatikan sebelum memulai bisnis salon atau detailing mobil.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sebenarnya ada ada beberapa model entitas bisnis yang bisa anda gunakan untuk memulai usaha. Seperti usaha pribadi, persekutuan perdata, firma, dan juga CV. Namun di sini kami akan bagikan bentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu alternatif. UU PT mengatur bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu opsi yang paling umum dipilih pelaku usaha, karena memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi para pemegang saham.
Beberapa ketentuan penting:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur pendirian PT, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pengaturan:
PT Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang (Pasal 109 UU Cipta Kerja, perubahan Pasal 153B UU PT).
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. PP ini mengatur pelaksanaan perizinan berusaha dengan pendekatan Berbasis Risiko.
Usaha detailing mobil umumnya dikategorikan berisiko rendah hingga menengah.
Pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebagai legalitas dasar. Pendaftarannya pun cukup mudah, melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website oss.go.id.
Jika kegiatan detailing melibatkan penggunaan bahan kimia tertentu, maka dapat memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan sesuai risiko.
Persyaratan Teknis Izin Usaha Detailing Mobil
Secara teknis, usaha detailing mobil masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bawah ini:
Kegiatan mencuci kendaraan bermotor, perawatan bodi mobil, poles, waxing, coating.
Jika ada layanan tambahan seperti poles interior mobil non-otomotif.
Digunakan bila terdapat layanan tambahan seperti fogging interior, nano coating, dll.
Persyaratan teknis umumnya meliputi:
Prosedur Pendirian Perusahaan Detailing Mobil
Berikut langkah-langkah umum pendirian usaha detailing mobil:
Dengan adanya UU Cipta Kerja, prosedur pendirian PT dan perizinan detailing mobil menjadi lebih ringkas. Namun, pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan teknis agar operasional bisnis sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan hukum yang mengerti pengurusan perizinan melalui OSS, atau Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat guna memastikan seluruh kewajiban perizinan terpenuhi.
Berikut ini adalah kerangka sederhana SOP (Standard Operating Procedure) yang dapat anda terapkan untuk menjalankan bisnis detailing mobil:
Penerimaan Kendaraan
Persiapan
Proses Pencucian
Proses Detailing Interior
Pemeriksaan Akhir
Pengelolaan Limbah
Akhir kata, dengan akta pendirian yang benar, KBLI yang tepat, serta SOP teknis yang sesuai, usaha detailing mobil Anda dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.
Referensi:
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com