Industri peternakan ayam di Indonesia merupakan salah satu sektor strategis yang mendukung ketahanan pangan nasional. Untuk menjalankan usaha di bidang ini secara legal, pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menjadi pilihan utama, karena memberikan kejelasan hukum, perlindungan aset pribadi, dan kemudahan akses pendanaan.
Pendirian PT diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Regulasi terkait kesehatan hewan
Dasar Hukum Pendirian Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
UU ini mengatur pembentukan PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat pokok pendirian PT:
Didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.
Memiliki akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.
Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Memiliki modal dasar dan modal disetor sesuai ketentuan.
Penyesuaian melalui Undang-Undang Cipta Kerja 2023
UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur pendirian PT, termasuk PT Mikro dan Kecil:
PT dapat didirikan oleh satu orang untuk skala usaha mikro dan kecil.
Proses perizinan usaha menjadi berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Bidang peternakan ayam tergolong risiko menengah ke tinggi, sehingga memerlukan izin berusaha dan pemenuhan standar sertifikasi.
Ketentuan Teknis Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025
PP No. 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko, termasuk peternakan dan kesehatan hewan pada Pasal 141. Poin pentingnya:
Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Memenuhi Persetujuan Lingkungan: berupa UKL-UPL atau Amdal jika skala besar.
Memiliki Izin Usaha Peternakan.
Tersedia fasilitas kesehatan hewan (biosecurity farm, kandang isolasi, tempat pembuangan limbah).
Memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Regulasi Kesehatan Hewan
Dalam operasionalnya, perusahaan peternakan ayam wajib:
Mematuhi UU Kesehatan Hewan dan Peraturan Terkait, seperti Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Hewan.
Menjaga standar biosekuriti untuk mencegah wabah penyakit zoonosis.
Memastikan ketersediaan tenaga medik veteriner (dokter hewan) berizin.
Melaporkan status kesehatan hewan secara berkala ke dinas terkait.
Melakukan vaksinasi dan penanganan limbah sesuai ketentuan.
Tahap Perizinan Secara Umum
Pendaftaran Nama PT melalui SABH.
Pembuatan Akta Pendirian di Notaris.
Pengajuan Pengesahan Badan Hukum ke Kemenkumham.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Mengurus Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal).
Memperoleh Izin Usaha Peternakan dari Dinas Peternakan/Kementerian Pertanian.
Memenuhi Standar Sertifikasi Biosekuriti dan Kesehatan Hewan.
Melakukan pelaporan dan pembaharuan izin secara berkala.
Pendirian PT di bidang peternakan ayam tidak hanya menekankan aspek legalitas korporasi, tetapi juga kepatuhan terhadap perizinan teknis, lingkungan, dan kesehatan hewan. Semua tahap wajib dilaksanakan untuk mendukung usaha yang berkelanjutan dan menjaga kesehatan masyarakat serta hewan ternak.
Tahapan Pendirian PT Peternakan Ayam
1. Tahap Persiapan
Tentukan pendiri minimal 2 orang (kecuali PT Perorangan untuk usaha mikro/kecil).
Siapkan nama PT sesuai ketentuan (tidak sama dengan PT lain, minimal 3 kata).
Tentukan alamat kantor, lokasi kandang/farm.
1.4 Siapkan modal dasar dan modal disetor sesuai skala usaha.
2. Tahap Pembuatan Dokumen Legal
Buat Akta Pendirian PT di Notaris.
Lengkapi dokumen identitas pendiri (KTP, NPWP).
Ajukan SK Pengesahan Badan Hukum ke Kemenkumham melalui SABH.
3. Tahap Perizinan Berusaha
Daftar akun di Online Single Submission (OSS).
Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lengkapi Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal).
Ajukan Izin Usaha Peternakan di Dinas Peternakan/Kementerian Pertanian.
Daftarkan Nomor Registrasi Kesehatan Hewan, termasuk rencana biosekuriti.
Lengkapi standar Keselamatan dan Kesejahteraan Hewan sesuai Permen Pertanian.
4. Tahap Operasional
Lengkapi sarana prasarana: kandang, tempat pakan, sanitasi, dan limbah.
Penuhi persyaratan teknis tenaga kerja: dokter hewan berizin.
Lakukan pelaporan kesehatan hewan secara berkala.
Pastikan audit berkala dan sertifikasi jika diperlukan.
5. Flowchart Perizinan PT Peternakan Ayam
[Persiapan Pendiri] → [Pembuatan Akta PT di Notaris] → [Pengesahan Badan Hukum di Kemenkumham] → [Daftar OSS → Dapatkan NIB] → [Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal)] → [Ajukan Izin Usaha Peternakan] → [Registrasi Kesehatan Hewan & Biosekuriti] → [Operasional & Pelaporan Rutin]
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com