Lazim dilakukan dalam pemberian kredit perbankan ataupun lembaga pembiayaan, jika sebuah perusahaan mengajukan kredit kepada Bank, selain meminta jaminan berupa asset, Bank juga meminta tambahan jaminan pribadi dari pengurus atau pemilik perusahaan dan terkadang juga jaminan perusahaan/corporat guarantee dari perusahaan induk atau sister company dalam satu grup. Kemudian yang jadi pertanyaan, jika debitur tidak mampu membayar utangnya, apakah sang personal/corporate cuarantor dapat turut dimohonkan PKPU/Pailit? Sementara kita ketahui bahwa Pasal 2 dan Pasal 222 UU PKPU mengatur bahwasannya yang dapat memohon/dimohonkan PKPU/pailit adalah debitor.
Secara umum, jaminan utang dipergunakan untuk membayar utang debitur apabila debitur cidera janji. Dalam istilah Kitab Undang Undang Hukum perdata, jaminan pribadi/perusahaan disebut dengan istilah Penanggungan atau dalam Bahasa Belanda borgtocht. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata, Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Dalam KUH Perdata diatur bahwa seorang penanggung memiliki hak istimewa untuk meminta kepada kreditor agar kreditor hanya mengambil pelunasan melalui penjualan harta debitor terlebih dahulu. Namun guarantor juga dapat melepas hak istimewa itu. Pelepasan hak istimewa ini pada praktiknya sering kali menjadi pasal yang harus dituangkan dalam akta personal/corporate guarantee. Jika dalam akta guarantee menyebutkan bahwa guarantor melepaskan hak istimewa tersebut, maka kedudukannya dipersamakan dengan seorang debitor yang wajib membayar utang debitor. Kalau sudah demikian, maka ia menjadi debitur yang bisa diPKPU/pailitkan.
Sudah banyak yurisprudensi pengadilan niaga yang mendudukkan guarantor seperti debitor yang dapat diPKPU/Pailitkan, dengan catatan, pemohon PKPU/Pailit dapat membuktikan bahwa sang guarantor telah melepaskan hak istimewanya tadi. Salah satu putusan PN Niaga yang sering dirujuk adalah putusan PN Niaga Jakarta nomor 49/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN NIAGA JKT PST tanggal 23 Januari 2015 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi No. 212K/PDT.SUS-PAILIT/2015 Tanggal 1 April 2015 junto Putusan Peninjauan kembali Nomor 141PK/Pdt.Sus/Pailit/2016 Tanggal 10 Januari 2017. Dalam kasus antara Arifin selaku pemohon Peninjauan Kembali dahulu termohon pailit melawan PT. Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai termohon Peninjauan Kembali dahulu pemohon pailit, MA menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Debitor dan Guarantor/Penjamin Hutang berdasarkan Jaminan Pribadi (borgtocht) Nomor 107 tanggal 28 September 2012 telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga Pemohon Peninjauan Kembali selaku Penjamin adalah bertanggungjawab dengan semua harta kekayaan untuk pelunasan semua kewajiban yang harus dibayar oleh PT Mitra Usaha Cemerlang kepada Termohon Peninjauan Kembali, dengan demikian bila tidak membayar hutang tersebut dapat dinyatakan pailit”.
Dari yurisprudensi di atas dapat diambil pelajaran bahwa guarantor/penjamin hutang yang melepaskan hak istimewanya adalah bertanggungjawab dengan semua harta kekayaan untuk pelunasan semua kewajiban yang harus dibayar oleh debitur, dengan demikian bila tidak membayar hutang tersebut dapat dinyatakan pailit.
Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H
Semua tuisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.
Untuk berkonsultasi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui nomor 085376090825 atau email armanda.pransiska@bahashukum.com.
© 2025 bahashukum.com