Apakah Developer Boleh Melarang Konsumen Merombak Rumah Yang Sudah Dibeli?

 

Dalam pembangunan rumah tapak modern, umumnya para pengembang cenderung menggunakan desain, ukuran dan warna rumah yang seragam untuk setiap satu area perumahan yang mereka pasarkan. Keseragaman ini diciptakan untuk menjaga estetika dan kerapihan keseluruhan cluster perumahan. Untuk menjaga keseragaman ini, bahkan para pengembang seringkali melarang konsumen yang sudah membeli unit untuk mengubah desain, warna dan tampak muka dari unit yang sudah dibeli. Larangan ini umumnya mereka cantumkan dalam syarat dan ketentuan pembelian atau bahkan dalam perjanjian pengikatan jual beli/akta jual beli.

 

Dengan adanya larangan ini, konsumen menjadi kehilangan haknya untuk menikmati hunian yang sudah mereka beli. Mereka menjadi tidak bisa menyesuaikan bentuk muka rumahnya sesuai kebutuhan mereka, seperti misalnya menambahkan pagar dan tembok di teras, merubah warna, dll.

 

Lalu bagaimana hukumnya larangan seperti ini? Apakah larangan seperti ini dibolehkan oleh undang-undang? Mari kita bahas.

 

Meskipun dalam pembeliannya, konsumen menggunakan pinjaman dari bank, perjanjian jual beli antara konsumen dengan developer merupakan perjanjian yang tunai dan terang. Karena dengan uang pinjaman dari bank itu, konsumen melunasi harga jual beli kepada developer. Dengan terjadinya pelunasan oleh pembeli maka peristiwa hukum jual beli telah selesai, objek jual beli dalam hal ini tanah dan rumah sudah menjadi milik pembeli tentunya juga harus disempurnakan dengan proses baliknama di kantor pertanahan. Urusan selanjutnya adalah urusan utang piutang antara pembeli dengan bank selaku pemberi pinjaman yang umumnya disertai dengan hak jaminan atau hak tanggungan.

 

Developer dalam menjalankan usahanya juga tunduk pada pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang itu melarang klausula-klausula baku yang memiliki krakteristik tertentu. Larangan tersebut ada di Pasal 18 ayat (1) butir a sampai h. Pada Pasal 18 ayat (1) butir f, diatur bahwa "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa". 

 

Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan developer yang mencantumkan klausul larangan bagi konsumen untuk merubah warna, desain maupun tampak muka dari rumah yang sudah dia beli, dapat dikategorikan sebagai klausula baku yang memberikan hak kepada developer selaku pelaku usaha untuk mengurangi manfaat dari objek jual beli yang semestinya dapat dinikmati oleh pembeli. Dengan adaya larangan ini, konsumen menjadi berkurang haknya untuk menyesuaikan desain tampak depan rumah dengan kebutuhan mereka.

 

Selanjutnya Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum atay null and void. 

 

Demikian semoga bermanfaat.

Bahashukum.com by Armanda Pransiska S.H

Semua tulisan di bahashukum.com semata-mata ditujukan sebagai bahan edukasi, bukan pemberian konsultasi hukum.

Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi advokat kami melalui email armanda.pransiska@bahashukum.com.